BismiLLAH
🔹Syarat pertemuan yang disyari’atkan, oleh Ibnu ‘utsaimin rahimahullah
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
💍 Syarat bolehnya nazhor ( melihat ) seorang wanita ada enam syarat :
Pertama :
Tidak ada padanya kholwat ( tidak berduaan ) …..
Kedua :
Tidak dengan syahwat, jika seorang melihatnya dengan syahwat maka haram, karena yang diinginkan dari nazhor adalah meminta keterangan bukan untuk bersenang-bersenang..